PR PANGANDARAN - Seolah tak usai, nama Desiree Tarigan kini terseret kasus dugaan penyekapan yang dilayangkan sang asisten rumah tangga (ART).
ART bernama Irin bersama kuasa hukumnya Vidi Galenso SH telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan penyekapan tersebut.
Dengan terlapor yakni Desiree Tarigan, Bambang Reguna Bukti (Bams), Prianka Reguna BUkti, Vino.
Baca Juga: Asyik Debat dengan Menkes Budi Gunadi Soal Vaksin, Deddy Corbuzier Geram YouTube Mendadak Down
"Masalahnya klien kami ini asisten rumah tangga dari kita ga perlu sebut orangnya, dia mengalami tindakan-tindakan yang menurut kami dan pihak kepolisia sudah bisa dijadikan laporan polisi karena ada unsur-unsur pidananya," ujar kuasa hukum.
Menurutnya pasal yang telah dilanggar adalah perampasan kemerdekaan juga adanya penyekapan.
Serta Diduga melanggar UU ITE Pasal 30 terkait perampasan gadget elektronik, serta pasal 30 Ayat 1 dan2.
ART menjelaskan bahwa dirinya sempat Disekap pada tanggal 24 Februari dan dilepas 25 Februari.
Selama kurun waktu tersebut Art itu mengaku dirinya tidak diperbolehkan untuk keluar rumah, bahkan untuk ke kamar mandi dirinya harus izin.
Artikel Rekomendasi