“Polri sudah menerbitkan DPO kemarin sore, tanggal 19 April 2021 yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk segera mengeluarkan red notice,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan.
DPO dikirim kepada Interpol karena berdasarkan penelusuran polisi, Paul Zhang saat ini sedang berada di Jerman sehingga pria tersebut akan dideportasi dari sana.
“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan, tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.***
Artikel Rekomendasi