Pengendara Mobil Porsche Halangi Lajur Bus Transjakarta, Netizen: Mobil Doang Mahal Otaknya Murah!

- 23 April 2021, 18:20 WIB
 Viral video seorang penggendara mobil Porsche serobot lajur bus transkajarta. Netizen berang dan menyebut otaknya murah.
Viral video seorang penggendara mobil Porsche serobot lajur bus transkajarta. Netizen berang dan menyebut otaknya murah. //*Instagram @jakartkeras

PR PANGANDARAN - Viral video seorang penggendara mobil Porsche serobot lajur bus TransJakarta.

Dari video yang beredar, mobil Porsche dengan motif merah putih itu meminta bus TransJakarta untuk mundur.

Terlihat bahwa kepada supir bus TransJakarta sedikit keluar jadi jendela, setelah pemilik mobil Porsche melambaikan tangga kebelakang.

Baca Juga: Soal Tuduhan Suka Main Ilmu Hitam, Sule Minta Pembuktian: Saya Punya Tuhan!

Perekam video kejadian mobil Porsche menyerobot ini berkata pada supir bus transjakarta agar tidak mundur.

"Jangan mauu..jangan mau," ujar pereka video.

Setelah tidak diberi jalan untuk mundur, pemilik mobil Porsche melajut sampai terdengar gerungan mobil yang keras.

Baca Juga: Kisruh Rumah Tangga Sule dan Nathalie Holscher, Rizky Febian: Mama Lina, AA Rindu!

Sontak aksi arogan penggendara Porsche itu pun memancing amawah waragnet.

"Mobil doang mahal otaknya murah," ujar admin sosial media.

"Jual mobil, beli otak," saut netizen.

Baca Juga: Jalani Ramadhan Tanpa Ridho, Rhoma Irama Sedih dan Hanya Bisa Berbaik Sangka pada Allah SWT

"Mungkin semua orang bisa berkendara, tapi tidak semua orang bisa berlalu-lintas," komen netizen.

"Darutat kali, udah kecepirit di sempak," saut netizen lain.

latara larangan bagi pengendara yang menerobos busway telah diatur dalam Pasal 90 ayat 1 Peraturan Derah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014, tentang Trasportasi.

Baca Juga: Bantah Tuduhan KDRT dari Oma Nathalie Holscher, Sule Beberkan Tiga Prinsip dalam Hubungan Rumah Tangganya

“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”

Adapun ancaman bagi yang nekat menerobos adalah kurungan 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50 juta (Pasal 253 Perda DKI Jakarta 5/2014).***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram @jakartakeras


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah