Dikutip dari Antara News oleh Pangandaran.pikiran-rakyat.com, Dirsamapta Polda Kateng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadirsamapta AKBP Timbul R.K Siregar kepada wartawan, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.
“Ya, benar. Kami mengamankan satu pasangan pria dan wanita yang diduga telah melakukan perbuatan layaknya suami istri di dalam mobil,” kata Timbul.
Pada saat pemeriksaan lebih dalam, menurut pengakuan wanita 51 tahun tersebut sudah mengenal pria bersatus duda 42 tahun, selama lima bulan dan janji akan dinikahi.
Selanjutnya, wanita 51 tahun dan duda 42 tahun tersebut yang beralamat di Jalan Virgo Palangka Raya dan perempuan yang di KTP nya beralamat di Surabaya, Jatim, langsung dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Palangka Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Selanjutnya kedua orang tersebut kita suruh pulang ke rumahnya setelah dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Timbul RK Siregar.***
Artikel Rekomendasi