PR PANGANDARAN - Vokalis band metal DeadSquad Daniel Mardhany, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Daniel Mardhany terbukti menggunakan penyalahgunaan narkoba berdasarkan alat bukti yang cukup.
Sekarang Daniel Mardhany ditahan di Polres Metro Jakarta Utara, setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara tanggal 1 Mei 2021.
Baca Juga: Situasi Pandemi Mulai Terkendali, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tetap Perhatikan Prokes
Petugas menangkap Daniel di kediamannya yang berlokasi di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan, penetapan status tersangka kepada Daniel dilakukan setelah menemukan alat bukti yang cukup.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan," jelas Guruh dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Konfrensi Pers.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Daniel menggunakan narkoba jenis ganja dan tembakau sintesis.
Artikel Rekomendasi