Tega Niat Racuni Mantan, Ternyata Wanita Pengirim Sate Sianida Dijanjikan Bakal Dinikahi Usai 'Berhubungan'

- 3 Mei 2021, 20:15 WIB
Kolase foto lawas pelaku takjil maut sate sianida//
Kolase foto lawas pelaku takjil maut sate sianida// /facebook.com/ Nani Aprilliani Nurjaman

PR PANGANDARAN - Baru-baru ini terkuak motif Nani Apriliani Nurjaman mengirim sate sianida kepada mantannya.

Nani sang pengirim sate sianida ini ternyata mengaku sakit hari karena ditinggal menikah oleh pria inisial T.

Pengirim sate ayam yang mengandung sianida ini beralamat KTP di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat.

Baca Juga: Serang Balik, Desiree Tarigan ke Kantor Polisi Tagih Hotma Sitompul Kembalikan Tanah Ibunya yang Diserobot

Akibat ulahnya ini, Nani terancam hukuman mati. Adapun korbannya yakni seorang bocah, anak dari ojol yang mengantarkan sate sianida itu.

Karena T menolak dan mengaku tak kenal, sate itu dibawa pulang oleh ojol warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, jawa Tengah.

Sate itu dimakan oleh dirinya, istri serta anaknya.

Baca Juga: Tak Ada Pintu Maaf Bagi Pangeran Harry dari Pangeran Charles dan William Usai Wawancara Bersama Oprah Winfrey

Akibat mengonsumsi sate tersebut, Naba Faiz Prasetya yang masih berusia 10 tahun pun akhirnya meninggal dunia.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan bahwa Nani sakit hati karena ternyata targetnya, yakni T, menikah dengan orang lain.

Selain itu, tersangka sakit hati karena sudah dinodai dan berjanji akan dinikahi T.

Baca Juga: Comeback, TWICE Umumkan Mini Album 'Taste Of Love' Rilis Bulan Juni, Catat Tanggalnya!

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," ujarnya sebagaimana PikiranRakyat-Pangandaran.com kutip dari akun Imstagram @warungjurnalis.

Faktanya, Nani ternyata ditinggal menikah oleh T usai merasa harga dirinya ternodai.

Pihak kepolisian pun mengatakan bahwa pembunuhan sudah direncanakan oleh Nani alias Tika ini.

Baca Juga: Comeback, TWICE Umumkan Mini Album 'Taste Of Love' Rilis Bulan Juni, Catat Tanggalnya!

Pemesanan racun KCn atau kalium sianida dilakukan beberapa hari sebelumnya. Pemesanan dilakukan melalui e-commerce.

Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.

Kini, Nani dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Takmir Masjid di Bekasi yang Larang Jamaah Pakai Masker Akhirnya Minta Maaf

Sng pengirim sate sianida ini pun diacam oleh hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x