Namun sebaliknya bila seorang perempuan muslim ditinggal cerai oleh suaminya, maka diharuskan mengikuti aturan masa iddah sebagaimana terangkum dalam Surah Albaqarah: 228.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Sapri Pantun Ternyata Sempat Titip Pesan Terakhir untuk Anak Keduanya
(Surah Albaqarah: 228) dan “orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri-istri (maka hendaklah para istri-istri itu) ber’iddah empat bulan sepuluh hari,”
(Al Baqarah: 234). Apabila wanita itu menjanda pada saat hamil, “maka waktu ‘iddah mereka sampai melahirkan kandungannya,” (At Thalaq; 4).
Iddah atau masa Iddah sudah dikenal sejak zaman jahiliyyah dan termasuk yang dilestarikan dalam Islam karena baik dan bermanfaat. Para ulama sepakat iddah itu wajib berdasarkan Al Qur’an dan Hadits.
Baca Juga: Tak Ikut Rayakan Idul Fitri, Amanda Manopo Ramaikan Lebaran dengan Cara Begini
Ayus Sabyan sebelumnya telah menikah dengan Ririe Fairuz, pernikahan mereka retak hingga berujung pada perceraian.
Beredar kabar, retaknya pernikahan Ayus dan Ririe ini diawali oleh datangnya orang ketiga dalam rumah tangga mereka.
Namun pasangan tersebut sampai saat ini masih menutup rapat-rapat, termasuk soal isu perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan. ***
Artikel Rekomendasi