PR PANGANDARAN - Baru-baru ini kasus narkoba jenis ganja yang melibatkan musisi Anji mendapat banyak sorotan.
Anji yang terbukti memiliki dan mengonsumi ganja ini pun akhirnya diancam hukuman 12 tahun penjara.
Meski demikian, apakah yang membuat Anji mendapat hukuman berat hingga terancam 12 tahun penjara?
Baca Juga: Alasan Anji Konsumsi Ganja Bukan karena Stres sebagai Artis, Kapolres Jakbar: Edukasi
Sebagiamana PikiranRakyat-Pangandaran.com kutip dari Antara News pada Kamis, 17 Juni 2021, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengonfirmasi mengenai jeratan hukum Anji ini.
"Ancamannya 4 sampai 12 tahun (penjara)," ungkapnya.
Kombes Ady menjelaskan, Anji dijerat dengan berlapis Pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Ade Govinda Ungkap Kondisi Anji Usai Ditahan Gegara Ganja: Doakan Aja dan Ikuti Prosesnya
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar pun mengungkapkan mengapa Aji dijerat dengan pasal berlapis tersebut
Artikel Rekomendasi