Punya Biji hingga Batang Ganja, Anji Ternyata Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara karena Masalah Ini

- 17 Juni 2021, 07:00 WIB
Anji terancam hukuman 12 tahun penjara, selain kepemilikan narkoba jenis ganja/PMJ/
Anji terancam hukuman 12 tahun penjara, selain kepemilikan narkoba jenis ganja/PMJ/ /

PR PANGANDARAN - Baru-baru ini kasus narkoba jenis ganja yang melibatkan musisi Anji mendapat banyak sorotan.

Anji yang terbukti memiliki dan mengonsumi ganja ini pun akhirnya diancam hukuman 12 tahun penjara.

Meski demikian, apakah yang membuat Anji mendapat hukuman berat hingga terancam 12 tahun penjara?

Baca Juga: Alasan Anji Konsumsi Ganja Bukan karena Stres sebagai Artis, Kapolres Jakbar: Edukasi

Sebagiamana PikiranRakyat-Pangandaran.com kutip dari Antara News pada Kamis, 17 Juni 2021, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengonfirmasi mengenai jeratan hukum Anji ini.

"Ancamannya 4 sampai 12 tahun (penjara)," ungkapnya.

Kombes Ady menjelaskan, Anji dijerat dengan berlapis Pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ade Govinda Ungkap Kondisi Anji Usai Ditahan Gegara Ganja: Doakan Aja dan Ikuti Prosesnya

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar pun mengungkapkan mengapa Aji dijerat dengan pasal berlapis tersebut

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x