Punya Biji hingga Batang Ganja, Anji Ternyata Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara karena Masalah Ini

- 17 Juni 2021, 07:00 WIB
Anji terancam hukuman 12 tahun penjara, selain kepemilikan narkoba jenis ganja/PMJ/
Anji terancam hukuman 12 tahun penjara, selain kepemilikan narkoba jenis ganja/PMJ/ /

PR PANGANDARAN - Baru-baru ini kasus narkoba jenis ganja yang melibatkan musisi Anji mendapat banyak sorotan.

Anji yang terbukti memiliki dan mengonsumi ganja ini pun akhirnya diancam hukuman 12 tahun penjara.

Meski demikian, apakah yang membuat Anji mendapat hukuman berat hingga terancam 12 tahun penjara?

Baca Juga: Alasan Anji Konsumsi Ganja Bukan karena Stres sebagai Artis, Kapolres Jakbar: Edukasi

Sebagiamana PikiranRakyat-Pangandaran.com kutip dari Antara News pada Kamis, 17 Juni 2021, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengonfirmasi mengenai jeratan hukum Anji ini.

"Ancamannya 4 sampai 12 tahun (penjara)," ungkapnya.

Kombes Ady menjelaskan, Anji dijerat dengan berlapis Pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ade Govinda Ungkap Kondisi Anji Usai Ditahan Gegara Ganja: Doakan Aja dan Ikuti Prosesnya

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar pun mengungkapkan mengapa Aji dijerat dengan pasal berlapis tersebut

Melalui podcast milik Deddy Corbuzier, ia mengungkapkan bahwa ganja yang dimiliki oleh Anji tetrhitung banyak.

Menurutnya, Anji bukan disebut sebagai penyalah guna, tetapi juga menguasai ganja dalam jumlah relatif banyak.

Baca Juga: Pernah Terjerat Narkoba seperti Anji, Tio Pakusadewo Justru Blak-blakan Tolak Rehab: Tai Kucing!

Ia pun membeberkan bagaimana seseorang bisa dijerat hanya dengan pasal 127 ayat 1 sebagai penyalahgunaan narkoba.

AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengungkap mereka bisa dijerat dengan pasal ini hanya jika memiliki narkotika dalam satu kali pakai dengan jumlah tertentu srsuai jenis.

"Misalnya, sabu-sabu satu gram sekali pake. Kalo misalnya hanja itu batasnya sampai 5 gram, nah ini di atas (lima gram)," ungkapnya.

Baca Juga: Terungkap, Anji eks Drive Ternyata Sudah Gunakan Ganja Sejak September 2020

Pasal 127 ayat 1 ini sendiri berbunyi, "setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Lalu, ia pun mengungkapkan bagaimana Anji mendapat hukuman yang lebih berat, yakni minimal 4 tahun penjara dan makdimal 12 tahun penjara.

"Kalo banyak kalo ganja, kan narkotika golongan satu jenis tanaman, kita masukkan ke pasal 111 tentang penguasaannya. Nah itu diatur di undang-undang," ungkapnya pada Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Suaminya Terjerat Narkoba, Istri Anji Akhirnya Buka Suara Bahas Soal Janji Tidak Peduli

Pasal 111 ayat 1 berbunyi "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar".

Anji diketahui mendapat hukuman ini karen memiliki beragam jenis ganja.

Polisi mengungkapkan bahwa Anji memiliki ganja yang sudah dilinting, biji, hingga batang ganja yang berat totalnya 30 gram.

Baca Juga: Lama Menghilang, Ferdian Paleka Disebut Sindir Anji Usai Ganti Lirik Lagu Dia dengan ‘Ganja’

Jumlah 30 gram ini jelas berada di atas batas seseorang menerima sanksi sebagai penyalah guna.

Meski demikian, hukuman pada Anji ini masih belum diketahui karena hal ini belum bisa diputuskan sebelum persidangan.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x