PR PANGANDARAN - Baru-baru ini, Habib Rizieq Shihab menyenggol fenomena 'BTS Meal' yang menciptakan banyak kerumunan.
Habib Rizieq Shihab membandingkan kasus yang menjeratnya dengan kasus kerumunan dan pelanggaran prokes lain, termasuk kerumunan akibat fenomena 'BTS Meal' ini.
Habib Rizieq Shihab mengatakan apa yang menjadi dasar kerumunan seperti fenomena 'BTS Meal' ini tidak diproses pidana sepertinya.
Pada Kamis, 17 Juni 2021, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang duplik mengenai kasus pelanggaran kasus tes swab RS Ummi.
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dianggap menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Rizieq diyakini jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: 10 Tahun Menikah, Zaskia Sungkar dan Irwansyah Sempat Bertengkar Hebat hingga Ingin Cerai, Kenapa?
Di sisi lain, Habib Rizieq Shihab membandingkan kasusnya dengan peristiwa kerumunan di McD karena kehadiran BTS Meal ini.
Artikel Rekomendasi