Lulu Tobing Tetap Dinafkahi Bani Mulia Sebesar Rp50 Juta, Meski Sedang Proses Sidang Perceraian

- 22 Juni 2021, 16:15 WIB
Proses sidang perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia sampai pada tahap mediasi, tetapi hanya satu pihak yang hadir.
Proses sidang perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia sampai pada tahap mediasi, tetapi hanya satu pihak yang hadir. /Instagram/@Lutob
PR PANGANDARAN - Proses sidang perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia masih bergulir hingga saat tahap mediasi ini.
 
Kali ini, Bani Maulana Mulia terlihat menghadiri sidang perceraian yang masih tahap mediasi itu, sedangkan Lulu Tobing tidak.
 
Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan oleh Dr. Haerudin MH, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, atas sidang perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia, begini keterangannya.
 
 
"Jadi sesuai dengan persidangan agenda pada hari ini dengan nomor perkara 783 dengan pihak penggugat adalah Lulu Luciana binti Basaruly Tobing,
 
"atau yang dikenal dengan Lulu Tobing itu adalah mendengarkan hasil mediasi. Agendanya mendengarkan hasil mediasi, ujar
 
Lantas Dr. Haerudin MH mengungkapkan hasil mediasi yang disepakati kedua belah pihak yakni Bani Maulana Mulia dan Lulu Tobing yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
 
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nah, hanya itu yang disepakati," urainya, dikutip dari Hitz Infotainment.
 
 
Sementara itu, Dr. Haerudin MH menguraikan besaran nominal yang harus diberikan Bani Maulana Mulia kepada Lulu Tobing.
 
Berdasarkan kesepakatan, Bani Maulana Mulia setuju memberikan nafkah Rp50 juta tersebut selama proses pemeriksaan perkara. 
 
"Nominalnya sekitar Rp50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi. Berarti menjadi hukum bagi mereka berdua," sambungnya. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Hitz Infotaiment


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah