Hotman Paris Tanggapi 60 WNA yang Nongkrong di Kafe Saat PPKM Darurat, Singgung Pihak Imigrasi

- 8 Juli 2021, 11:30 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris.
Pengacara kondang Hotman Paris. /Instagram.com/@hotmanparisofficial

PR PANGANDARAN - Pengacara kondang Hotman Paris membagikan sebuah video konfrensi pers dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Video itu diunggah Hotman Paris melalui akun instagram miliknya, pada Kamis 8 Juli 2021

Dalam rekaman video tersebut, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengamankan sebanyak 60 WNA asal Nigeria tengah asik nongkrong di kafe di kawasan Jakarta Utara.

Baca Juga: Kilas Balik Kisah Asmara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Dikenalkan Orang Ini hingga Nikah Muda

17 orang di antaranya memiliki Ijin tinggal, sementara 43 lainnya tidak mengantongi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS).

Yusri juga mengatakan, dari 60 WNA asal Nigeria yang diamankan, terdapat tiga orang ditemukan terpapar Covid-19 setelah dites melalui pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR). Tak hanya itu, satu orang kasir di Kafe tersebut dinyatakan positif Covid-19.

Pada konferensi pers itu menyebut, ke empat orang yang terpapar Covid-19 tengah dititipkan di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Wenny Ariani Dituduh Bersuami Saat Berhubungan dengan Rezky Aditya: Saya Sudah Punya, Tapi...

Sementara, sisanya dijadikan tersangka dan dikenakan UU Nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit, dengan ancaman satu tahun penjara atau denda 100 juta.

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x