PR PANGANDARAN – Kasus video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu masih terus bergulir.
Pelaku penyebar video syur Gisel dan Nobu diketahui bernama Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP).
Dikutip dari PMJ News, kuasa hukum terdakwa Roberto Sihotang mengatakan jika Gisel yang pertama menyebarkan video.
Baca Juga: Dendam, Wanita Tiongkok ini Sengaja Langgar 50 Peraturan Lalu Lintas pada Mantannya
Video tersebut akan dikirimkan Gisel kepada Nobu menurut hasil persidangan sebelumnya.
“(Bentuk penyebarannya) melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa, intinya untuk sesama pengguna Apple. Sudah terbukti di persidangan Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” kata Roberto dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Rabu, 14 Juli 2021.
Adapun hukuman untuk kliennya karena telah menyebarkan video syur secara luas dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Baca Juga: Ilmuwan WHO Kecam Final Euro 2020, Sebut Bakal Jadi Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 di Eropa
Pasal yang dijatuhi untuk MN dan PP yaitu pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang tentang ITE.
Diketahui video syur Gisel dan Nobu direkam di Medan, ternyata didapatkan fakta baru saat persidangan.
Artikel Rekomendasi