Selama PPKM, Mahfud MD Komentari Sinetron Ikatan Cinta hingga Singgung Hukum, Ada Apa?

- 16 Juli 2021, 13:00 WIB
Belum lama ini Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal pemahaman hukum dalam kasus Roy, Elsa, dan Sarah di Ikatan Cinta.
Belum lama ini Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal pemahaman hukum dalam kasus Roy, Elsa, dan Sarah di Ikatan Cinta. /Kolase Instagram @mohmahfudmd dan Vidio.com

PR PANGANDARAN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  (Menko Polhukam), Mahfud MD tengah menjadi sorotan karena mengomentari sinetron RCTI, Ikatan Cinta.

Selama PPKM, Mahfud MD menghabiskan banyak waktu di rumah. Alhasil, dirinya berkesempatan untuk mengikuti sinetron Ikatan Cinta yang tengah populer di kalangan masyarakat.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Twitter @mohmahfudmd pada Kamis, 15 Juli 2021, begini cuitan Mahfud MD soal Ikatan Cinta hingga seret soal hukum.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat, 16 Juli 2021: Dengar Pengakuan Sumarno, Nino Makin Benci pada Elsa

"PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta," cuitnya.

Menurut Mahfud MD, jalan cerita sinetron Ikatan Cinta asik untuk diikuti walau agak berbelit-belit.

Mahfud MD lantas membahas soal hukum di jalan cerita sinetron Ikatan Cinta.

"Asyik jg sih, meski agak muter-muter. Tp pemahaman hukum penulis cerita kurang pas," sambungnya.

Baca Juga: Penelitian Baru di Inggris: Satu dari Dua Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Alami Komplikasi

Pasalnya, persoalan hukum di jalan cerita sinetron Ikatan Cinta tampak begitu tidak realistis karena hal ini.

"Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bkn bukti yg kuat," urainya.

"Pembunuh Roy adl Elsa. Sarah, ibu Elsa, mengaku sbg pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa," lanjutnya.

Baca Juga: Ikuti Life Hack Memasak di TikTok, Wanita Ini Bakar Seluruh Wajahnya

Mahfud MD lantas menguraikan realita penanganan hukum pidana di Indonesia berdasarkan jalan cerita yang ada pada sinetron tersebut.

"Lah, dlm hukum pidana tak sembarang org mengaku lalu ditahan. Kalau bgt nanti bnyk org berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) org utk mengaku shg pelaku yg sebenarnya bebas," pungkasnya. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x