Dinar Candy Terancam UU Pornografi dan ITE, Yusri: Nanti Akan Naik ke Penyidikan

- 5 Agustus 2021, 13:45 WIB
Polisi menindak Dinar Candy dengan ancaman UU Pornografi dan ITE, hal itu berkaitan dengan video yang diunggahnya.
Polisi menindak Dinar Candy dengan ancaman UU Pornografi dan ITE, hal itu berkaitan dengan video yang diunggahnya. /Instagram @dinarcandy

PR PANGANDARAN – Aksi Dinar Candy beberapa waktu silam yang sempat viral karena membuat video demonstrasi yang diduga menolak perpanjangan PPKM level 4.

Video tersebut diunggah oleh Dinar Candy pada akun Instagram pribadinya dan menjadi viral di media sosial.

Video Dinar Candy tersebut cepat menyebar lantaran ia hanya menggunakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.

Baca Juga: Lirik Lagu How You Like That (Japanese Version) - BLACKPINK dan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy pada papan tersebut.

Aksi yang dilakukan artis dan juga seorang DJ ini nampaknya akan berlanjut ke masalah hukum yang lebih serius.

Setelah video tersebut viral di media sosial, Polda Metro Jaya dengan cepat tanggap segera mengamankan Dinar Candy tersebut.

Baca Juga: Simak Tata Cara Daftar Upacara Virtual HUT RI yang ke-76!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, DC (Dinar Candy) diamankan pada Rabu (4/8/2021) malam.

"Di daerah Fatmawati pada saat keluar dari rumah temannya, kemudian itulah kita amankan dan bawa ke Polres Jakarta Selatan," kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.Pangandaran.com dari laman PMJ News.

Sebelumnya Kombes Pol Yusri mengatakan Dinar Candy baru pulang dari rumah temannya di daerah Tangerang Selatan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam ini 5 Agustus 2021 Mama Sarah Mimpikan Elsa Menderita di Penjara

Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan mendalam kepada Dinar Candy termasuk dengan memeriksa saksi lainnya.

"Nanti akan kita sampaikan karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sekarang ini. Nanti akan kita sampaikan lagi ke teman-teman termasuk motifnya seperti apa," ujar  Kombes Pol Yusri.

Kombes Pol Yusri mengatakan Dinar Candy dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait dengan tindakannya itu.

"Kalau memang nanti memenuhi unsur-unsur persangkaan di Undang-Undang ITE dan juga pornografi, nanti akan naik ke penyidikan," tutur Pol Yusri menyikapi penangkapan Dinar Candy. ***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x