Usai langkah kekeluargaan dirasa tak bisa berlangsung, Wenny Ariani lantas menghubungi kuasa hukumnya, Ferry Aswan.
"Tapi ditolak, diblok, karena saya pikir tidak ada itikad baik lagi akhirnya saya ngobrol dengan bang Ferry kan," sambungnya.
Pada Ferry, Wenny Ariani berkonsultasi. Dirinya bingung apakah anaknya memang tak bisa mendapatkan hak dari sang ayah kandungnya secara hukum di Indonesia.
"Saya bicara mulai dalam ke masalah hukumnya 'apa yang bisa saya lakukan untuk anak saya'," ungkap Wenny Ariani.
Menerima keresahan kliennya, Ferry Aswan menjelaskan persoalan Wenny Ariani tentang anak di luar nikah dari segi hukum.
Menurut Ferry Aswan, anak di luar nikah bukan cuma punya hak terhadap ibunya dan juga urusan sang ibu kandung.
"Dari putusan MK Nomor 46 tahun 2010 di situ sudah direvisi bahwa anak di luar pernikahan ataupun anak hasil zina itu tidak hanya memiliki hubungan keperdataan sama ibu.
Baca Juga: Menanti 5 Hal Unik Olimpiade Paris 2024, Ada Maraton Massal yang Bisa Diikuti
Lebih dari itu, anak di luar nikah juga mendapat pemenuhan hak dari ayahnya kalau status keduanya sebagai ayah dan anak kandung bisa dibuktikan.
Artikel Rekomendasi