dr. Richard Lee Ditangkap Paksa, Ternyata Bukan karena Laporan dari Kartika Putri

- 13 Agustus 2021, 06:30 WIB
dr. Richard Lee.
dr. Richard Lee. /Instagram/dr.richard_lee

Dalam keterangannya, Yusri Yunus menjelaskan, status Richard Lee kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Krimsus Polda Metro Jaya.

Richard Lee terancam hukuman penjara lima tahun. Semuanya diatur dalam Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE ayat 1, 2, dan 3 pasal 30 dan KUHP Pasal 221.

Dalam penjelasannya Yusri menegaskan, bahwa penangkapan disebabkan terkait kasus akses illegal dan penghapusan barangbukti di akun media sosial miliknya yang sedang dalam penyitaan polisi.

Baca Juga: Dapatkan Kode Redeem PUBG Mobile Resmi Hari Ini 13 Agustus 2021: Siapa Cepat Dia Dapat!

“Jadi, tolong dibedakan antara laporan polisi dan laporan dari saudari KP (kartika Putri) yang melaporkan saudara RL," ucap Yusri tegas.

Selain itu, terkait dengan penangkapan yang viral dan disebut kasar di media sosial, Yusri juga menegaskan semua sudah sesuai prosedur.

Kartika Putri sendiri turut mengunggah video klarifikasi Yusri Yunus di akun Instagramnya @kartikaputriword.

“Terima kasih klarifikasinya Bapak Kombes, Pol Drs. Yusri Yunus,” tulis Kartika Putri di caption unggahannya yang juga menyebutkan nama-nama lain di Polda Metro Jaya. *** (Nani Herawati/Seputar Tangsel).

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah