Ayu Ting Ting Tetap Seret Akun 'Gundik Empang' ke Meja Hijau, Kuasa Hukum: Permintaan Maaf Tidak Cukup!

- 21 Agustus 2021, 09:30 WIB
Ayu Ting Ting melaporkan ke polisi pemilik akun Gundik Empang berinisial KD, yang kerap membully dirinya.
Ayu Ting Ting melaporkan ke polisi pemilik akun Gundik Empang berinisial KD, yang kerap membully dirinya. /Instagram/@ayutingting92

PR PANGANDARAN - Baru-baru ini, kuasa hukum Ayu Ting Ting buka suara mengenai permintaan maaf haters yang berinisial KD dengan akun Gundik Empang.

Minola Sebayang sebagai kuasa hukum Ayu Ting Ting mengatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut meski ada permintaan maaf dari Gundik Empang.

Meski tetap seret ke meja hijau, Ayu Ting Ting disebut kuasa hukum sudah memaafkan Gundik Empang secara personal.

Baca Juga: Vladimir Putin Peringatkan Barat untuk Berhenti Ikut Campur Soal Afghanistan

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com kutip dari kanal YouTube Star Story pada Sabtu, 21 Agustus 2021, Minola Sebayang mengungkapkan bahwa Ayu Ting Ting sudah melaporkan sang haters pada polisi.

"Hari ini saya mendampingi Ayu Ting Ting membuat laporan di Polda Metro Jaya," ungkap sang kuasa hukum Ayu Ting Ting.

Ia pun melanjutkan bahwa akun Gundik Empang sudah menjadi haters Ayu Ting Ting sekitar 4 tahun ini.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ayu Ting Ting: Ayu Memperjuangkan Haknya Bertahun-tahun Dibully dan Dihina

Selain itu, isi bullyan Gundik Empang ini ditujukan pada anak Ayu Ting Ting.

Diketahui, Akun Gundik Empang sudah menjjadi haters secara terus menerus sejak tahun 2017.

"Laporan ini terkait ada satu akun yang bernama Gundik Empang tang telah dicermati konsisten sejak 2017 isinya bullyan erhadap Ayu Ting Ting dan anaknya dan juga keluarganya," ungkap Minola Sebayang.

Oleh karena itu, kasus ini tak bisa dibiarkan meski pemilik akun Gundik Empang telah minta maaf.

Baca Juga: Elsa 'Ikatan Cinta' Canggung Pertama Kali Bertemu Amanda Manopo, Glenca Chysara: Mukanya Galak!

"Perbuatan pidana itu tidak bisa terhapus karena ada perdamaian dan juga adanya permintaan maaf," ungkapnya.

Selain itu, persoalan ini bukanlah masalah perdata yang bisa berakhir sampai begitu saja.

Permintaan dari KD atau Gundik Empang ini tak memvuat proses hukum ke meja hijau terhenti.

"Karena ini bukan perdata, permintaan maaf saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan," ungkap sang kuasa hukum.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Star Story


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah