B.I eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp18,5 Juta Atas Kasus Narkoba

- 27 Agustus 2021, 13:30 WIB
B.I eks iKON tersandung kasus penggunaan narkotika dan kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara
B.I eks iKON tersandung kasus penggunaan narkotika dan kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara /Soompi

PR PANGANDARAN - Kim Hanbin atau yang lebih dikenal dengan nama panggung B.I baru saja melaksanakan sidang pertama terkait penyalahgunaan narkoba pada 26 Agustus 2021.

Sidang pertama B.I eks iKON tersebut mengenai pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, dll dilaksanakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul

B.I didakwa pada Mei tahun ini karena dicurigai membeli narkoba jenis ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.

Baca Juga: Ustaz Maulana Fans Marvel, Peragakan Hulk, Iron Man, Captain America, hingga Spider-Man

Dalam persidangan 26 Agustus, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan B.I telah menggunakan ganja sebanyak tiga kali.

“B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu," kata JPU.

Lebih lanjut, B.I mengakui semua tuduhan tersebut dan sedang instrospeksi diri.

Baca Juga: Sorot Jokowi dalam Opini Media Asing, Rizal Ramli: Beliau Contoh Pemimpin Sangat Buruk!

Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x