Jonathan Frizzy Dituduh Lakukan KDRT Terhadap Dhena Devanka

- 7 September 2021, 08:11 WIB
Jonathan Frizzy yang dituduh KDRT pada Dhena Devanka kini beri serangan balik dengan menempuh jalur hukum, tepatnya melaporkan balik.
Jonathan Frizzy yang dituduh KDRT pada Dhena Devanka kini beri serangan balik dengan menempuh jalur hukum, tepatnya melaporkan balik. /Instagram/@ijonkfrizzy

PR PANGANDARAN - Pernikahan Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka dikabarkan mulai retak dengan isu KDRT yang merambah ke jalur hukum.

Selain itu, Jonathan Frizzy juga dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Dhena Devanka hingga dilaporkan ke Polres Metro Jaya Jakarta Selatan (Jaksel).

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com lewat kanal YouTube Hitz Infotainment pada 6 September 2021, Jonathan Frizzy telah melaporkan balik Dhena Devanka atas tuduhan KDRT ke Polres Metro Jaya Jaksel.

“Jadi selama ini saya diam bukan berarti berita simpang siur di luar sana itu benar. Saya datang ke sini sekarang karena ada tuduhan terhadap saya. Jadi saya harus membela diri saya,” jelas Jonathan Frizzy.

 Baca Juga: 7 Sumber Kekayaan Nagita Slavina yang Tidak Akan Habis 7 Turunan!

Dalam kesempatannya, Jonathan Frizzy menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan KDRT terhadap Dhena Devanka.

Selain itu, Jonathan Frizzy juga mengaku tidak pernah menyakiti siapanpun seumur hidupnya.

Bahkan, Jonathan Frizzy telah membangun kariernya di bidang entertaiment selama 20 tahun.

“Saya mau menjelaskan kalo saya tidak pernah melakukan KDRT. Jadi biar clear semuanya di sini. Saya tidak pernah melakukan KDRT. Malah saya jadi korban,” tegas Jonathan Frizzy.

 Baca Juga: Kode Redeem CODM 'Call of Duty Mobile' Edisi Hari Ini 7 September 2021!

Sementara itu, sang pengacara turut hadir untuk mendampingi Jonathan Frizzy atas tuduhan tersebut.

Sang pengacara menjelaskan bahwa tuduhan yang dialami oleh Jonathan Frizzy telah tertuang dalam Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pihak pengacara juga telah menyerahkan beberapa bukti ke Polres Metro Jaya Jaksel seperti foto, video, hingga rekaman suara.

 Baca Juga: PLN Sampaikan Pemadaman Listrik Pangandaran Hari Ini 7 September 2021, Berikut Wilayah yang Terdampak

Namun, pihak pengacara belum bisa menjelaskan hasil laporan tersebut secara detail karena harus menunggu hasil penyelidikan dari Polres Metro Jaksel.

“Jadi pada intinya udah kita serahkan. Detailnya kita nggak bisa kasih tahu karena memang kita menghormati proses penyelidikan. Karena kami percaya Polri, Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan proses yang objektif dan profesional tentang presisi. Jadi kesempatan hari ini saya mau menekankan lagi beliau tidak melakukan KDRT,” jelas sang pengacara.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah