Soal Talak Ayah Taqy Malik, Marlina Octaria Bantah dengan Bukti Ini: Bertentangan dengan Dokumen...

- 25 September 2021, 19:00 WIB
AMarlina Octaria membantah soal talak yang dilayangakn ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, bahwa sejak 6 September bertentang dengan dokumen.
AMarlina Octaria membantah soal talak yang dilayangakn ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, bahwa sejak 6 September bertentang dengan dokumen. /Kolase YouTube/Hotman Paris Show

PR PANGANDARAN - Praha rumah tangga ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dengan sang istri siri, Marlina Octoria masih bergaung, yang mana kali ini terungkap pernyataan membantah soal talak yang disebut sudah dilayangkan sejak 6 September 2021 lalu.

Menurut keterangan Marlina Octaria yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dengan tegas membantah klaim Mansyardin Malik telah melayangkan talak pada 6 September 2021.

"Jadi hari ini kita mau membantah apa yang dikatakan oleh pihak pak MM yang menyatakan bahwa dia sudah menalak klien kami pada tanggal 6 bulan ini (September)," ujar Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukum dari Marlina Octaria menyoal talak yang dilayangkan Mansyardin Malik, seperti dikutip dari kanal YouTube Hitz Infotainment, Sabtu, 25 September 2021.

Baca Juga: Prediksi Skor Man United vs Aston Villa, Ronaldo Akan Cetak Gol Lagi bareng Pemain Ini?

Kemudian terungkap di tanggal tersebut, diduga belum ada kalimat talak yang diucapkan oleh ayah Taqy Malik kepada Marlina.

"Namun demikian apa yang disampaikan oleh bapak MM itu bertentangan dengan kesaksian klien kami dan bertentangan dengan dokumen yang kita miliki," ucap Sunan Kalijaga menjelaskan.

Ada pun gugatan cerai baru diterima Marlina pada 13 September 2021, itu juga bukan disampaikan secara langsung melainkan lewat sepucuk surat.

Baca Juga: Big Match Chelsea vs Man City Tersaji, Aksi Lukaku dan Grealish Dinanti

Hal ini yang disesalkan oleh kuasa hukum Marlina, pasalnya gugatan cerai dalam bentuk surat yang dikirim lewat jasa pengiriman barang terkesan sangat meremehkan pihak wanita.

Belum lagi, wujud surat yang dikirim disebut-sebut berupa salinan, bukan dokumen yang asli.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x