"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti Kejora dan Rizky Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," kata eks politisi PAN.
Mengenai kasus pembohongan publik ini, eks politisi PAN ini pun menyebut Lesti Kejora dan Rizky Billar bisa dipidanakan.
Baca Juga: Penyebab Tukul Arwana Pendarahan Otak hingga Masuk ICU Diungkap Tim Dokter Penanggung Jawab
"Mengapa Leslar (Lesti Kejora dan Rizky Billar) bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan." ungkap Mila Machmudah Djamhari.
Selain menuding melakukan pembohongan publik, eks politisi PAN ini pun menduga Lesti Kejora dan Rizky Billar membuat surat keterangan palsu.
Hal ini disebabkan karena Lesti Kejora dan Rizky Billar melakukan ijab kabul dua kali, yakni secara agama dan secara negara.
Baca Juga: Teknologi Digital Menjadi Kunci Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu," ungkap eks politisi PAN ini.
Mila Machmudah Djamhari melanjutkan, "Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama".
Meski berniat menyeret Lesti Kejora dan Rizky Billar ke jalur hukum, eks politisi PAN ini tidak mengungkapkan motif pelaporannya ini.
Artikel Rekomendasi