Ustaz Solmed Komentari Kontroversi Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar: Wajar Kalau Tidak Ketahuan

- 1 Oktober 2021, 12:45 WIB
Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar Dituding Acak-acak Hukum Syariat, Ustaz Solmed: Tidak Masalah
Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar Dituding Acak-acak Hukum Syariat, Ustaz Solmed: Tidak Masalah /Kolase Instagram @apriljasmine85 & @rizkybillar/

PR PANGANDARAN - Pasangan selebriti fenomenal Leslar atau Lesti Kejora dan Rizky Billar beberapa waktu ini terus mendapatkan sorotan usai mengaku telah melangsungkan pernikahan siri pada awal 2021.

Namun seperti diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar melangsungkan ijab kabul pada 19 Agustus 2021 lalu yang disaksikan oleh banyak pasang mata di Indonesia.

Namun, pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang telah melangsungkan pernikahan siri sebelum ijab kabul pada Agustus 2021 itu justru menjadi kontroversi hingga dikomentari Ustaz Solmed.

Baca Juga: Profil Coldplay, Grup Musik Rock yang Berduet dengan BTS dalam Lagu My Universe

Publik semakin melayangkan sorotan kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar karena mereka enggan mengungkap tanggal menikah siri.

Akhirnya, pengakuan pasangan tersebut berbuntut panjang karena dianggap telah mengacak-acak hukum syariat, seperti yang disampaikan politisi PAN, Mila Machmudah dalam akun Facebook miliknya.

Mila mengatakan bahwa ia akan melaporkan pasangan tersebut karena dianggap telah melakukan pembohongan publik.

Baca Juga: Music For Adventure: Kolaborasi Alffy Rev hingga Iwan Fals untuk Misi Konservasi Orang Utan Kalimantan

 

Tak main-main, ia juga berujar sang pedangdut dan suaminya bisa terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat. Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya?

"Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan, (Ancaman hukuman) divonis 4 tahun. Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah,” kata Mila Machmudah Djamhari, seperti diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul 'Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar Dituding Acak-acak Hukum Syariat, Ustaz Solmed: Tidak Masalah.

Baca Juga: Liga Champions MU vs Villarreal: Cristiano Ronaldo Puji Reaksi Fans di Old Trafford

Ustaz Solmed pun ikut mengomentari pernikahan siri yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Pertama-tama, ia menjelaskan mengenai perbedaan pernikahan siri dan pernikahan secara agama.

 

“Kenapa disebut siri? Siri itu artinya senyap, diam, nggak kedengeran. Soal syarat dan rukun pernikahan siri atau pernikahan negara semua sama, harus berdasarkan hukum Islam. Hanya saja pernikahan resmi negara ada catatannya di negara di KUA, tapi kalau siri, tidak ada catatan di negara," ungkapnya.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Akan Alami Hari yang Sulit pada 1 Oktober 2021, Libra Salah Satunya?

"Pernikahan siri itu melibatkan beberapa keluarga terdekat dan kemudian diupayakan agar tersimpan rapat-rapat. Dari namanya aja udah siri, jadi wajar kalau tidak ketahuan oleh siapapun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ustaz Solmed menjelaskan jika ijab kabul dua kali yang dilakukan pasangan Leslar ini tidak melangar hukum syariat dan menganggap ijab kabul kedua hanya seremonial.

 

“Bicara soal hukum, pertama tidak mengapa. Yang kedua, juga tidak membatalkan pernikahan yang awal. Jadi dengan ijab kabul kembali, akad nikah kembali padahal kemarin sudah nikah siri itu tidak membatalkan pernikahannya yang pertama dan tidak ada masalah secara hukum,” papar Ustaz Solmed.

Baca Juga: Mantan Ria Ricis, Harris Vriza 'Dikeroyok' hingga Difitnah jadi Penadah Jambret

Menurut Ustaz Solmed, hal tersebut tak melanggar hukum syariat maupun hukum negara.

“Ya tidak mengapa karena dari awal sudah siri. Yang tidak boleh itu tidak mengakui pernah menikah kalau pernikahannya dicatat oleh negara, maka dianggap telah melawan hukum dari hukum negara sudah tercatat,” ucapnya di akhir wawancara.***(Puput Akad Ningtyas Pratiwi/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah