"Saat di KUA, mereka tidak bilang kalau mereka sudah menikah secara agama. Padahal di aturan negara, di Undang-undang negara, Undang-undang tahun 1974 itu Pasal 2 ayat 1 itu pernikahan sah apabila dilakukan secara agama dan kepercayaan.
"Ayat 2, dicatatkan di KUA di lembaga negara. Jadi ketika mereka sudah melakukan ayat 1, pernikahan mereka sah ketika dilakukan secara agama," tuturnya.
Oleh sebab itu, Mila Machmudah berani melaporkan Rizky Billar dengan tuduhan pembohongan publik yang seolah-olah hanya baru menikah pertama kali pada 19 Agustus 2021.
"Jadi, tinggal mencatatkan saja. Kenapa harus ada ijab kabul 2 kali," ungkap Mila Machmudah.
Selain itu, Mila Machmudah juga menyatakan kalau dirinya tak ada niatan untuk memenjarakan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Melainkan cuma untuk edukasi supaya ke depannya pembohongan publik yang dituduhkan pada Rizky Billar tak terulang lagi.
"Saya melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar itu, bukan untuk memenjarakan," pungkas Mila Machmudah soal laporkan Rizky Billar ke polisi tanpa Lesti Kejora.***
Artikel Rekomendasi