Tak Niat Penjarakan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Mila Machmudah Punya Tujuan Lain usai Lapor Polisi

- 3 Oktober 2021, 21:00 WIB
Ternyata eks politisi PKS Mila Machmudah punya tujuan lain usai melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar, simak selengkapnya.
Ternyata eks politisi PKS Mila Machmudah punya tujuan lain usai melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar, simak selengkapnya. /Kolase foto Instagram @lestykejora dan Facebook Mila Machmudah Djamhari

PR PANGANDARAN - Mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mila Machmudah, mengaku tak berniat penjarakan Lesti Kejora dan Rizky Billar usai lapor polisi.

Mila Machmudah yang tak niat penjarakan Lesti Kejora dan Rizky Billar usai lapor polisi itu ternyata punya tujuan lain.

Tak niat penjarakan Lesti Kejora dan Rizky Billar usai lapor polisi, berikut pengakuan Mila Machmudah soal tujuan dari laporannya.

Baca Juga: Jeng Nimas Sebut Lesti Kejora Miliki Trauma Masa Lalu, Terkait Kehamilan?

Usai Lesti Kejora dan Rizky Billar mengaku sudah nikah siri sebelum menggelar pernikahan akbar Agustus lalu, publik pun geger.

Baru-baru ini, usai melayangkan laporan ke polisi atas tuduhan terhadap Lesti Kejora dan Rizky Billar, Mila Machmudah menjelaskan kalau yang dilaporkannya hanya Rizky Billar.

Selain itu, Mila Machmudah lewat kuasa hukumnya, Edy Prasetyo, SH., menjelaskan bahwa  dirinya tak ada niat penjarakan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Baca Juga: Jeng Nimas Terawang Perasaan Lesti Kejora, Singgung Soal Ketakutan Masa Lalu: Ada Rahasia yang Ditutupi

Edy Prasetyo mula-mula mengatakan kalau tahap konsultasi dengan kepolisian sudah ditempuh pihaknya.

"Hari ini kami konsultasi ke Ditreskrimum Polda Jatim," kata Edy Prasetyo, SH., kuasa hukum Mila Machmudah, kepada awak media secara virtual, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari kanal YouTube Populer Seleb pada Minggu, 3 Oktober 2021.

Dalam konsultasi itu, pihak Mila Machmudah mendiskusikan pasal apa yang bisa disangkakan terhadap Rizky Billar.

Baca Juga: Penyebab Perut Lesti Kejora Lebih Besar dari Aurel Hermansyah Diungkap Dokter Kandungan: Umur Kehamilan...

"Di mana kami konsultasi 8 pasal, mana yang akan kami gunakan," ujarnya.

Setelah berkonsultasi, pihaknya memutuskan untuk menyangkakan Rizky Billar dengan pasal berlapis.

"Dan pasal yang kami gunakan adalah Pasal 242, memberikan keterangan palsu. Dan Pasal 266, memasukkan keterangan palsu juga di dalam akta nikah kalau dari sisi hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Cuma Rizky Billar, Mila Machmudah Tak Ikut Laporkan Lesti Kejora ke Polisi Karena Alasan Ini

Namun, pihak Mila Machmudah juga menegaskan tak ada niat untuk penjarakan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Dalam laporan kasus ini, pihak Mila Machmudah menuturkan bahwa mereka cuma sebagai bahan edukasi supaya kejadian seperti ini tak terulang di kemudian hari.

"Tapi harus ditegaskan kembali kalau tujuan dari klien kami yaitu Bu Mila itu tidak memenjarakan saudari Lesti Kejora maupun saudara Rizky Billar.

Baca Juga: Keluarga Lesti Kejora Sambut Kehadiran Cucu Pertama: Mereka yang Tidak Pernah Menuntut Apa-apa

"Tapi bertujuan untuk edukasi, supaya tidak terulang lagi peristiwa seperti ini," ujar Edy Prasetyo, kuasa hukum Mila Machmudah.

Seperti diketahui, sebagian publik menganggap Lesti Kejora dan Rizky Billar telah melakukan pembohongan publik usai mengaku nikah siri.

Mantan politisi PKS Mila Machmudah pun sampai membuat laporan ke polisi.

Hal tersebut disampaikan olehnya beberapa waktu lalu secara jelas dalam unggahan akun media sosial Facebook miliknya, Mila Machmudah Djamhari.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Populer Seleb


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x