Setelah menikah iri, seharusnya, pengantin memberikan surat segel yang berisi tanda tangan saksi pernikahan Pada petugas KUA.
Hal ini pun diakui dilakukan oleh Ustaz Zubki dan anak pertamanya, Abdul Jabbar.
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini 5 Oktober 2021 Raih Primogems dan Hero Wits Gratis
"Waktu kita nikah itu kita bikin surat segel, dan waktu ke KUA, kita sampein," tuturnya di hadapan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Ustaz Subki pun menambahakan bahwa dirinya tetap melakukan akad dua kali karena petugas KUA ingin membuktikan bahwa dirinya sudah menikah.
"Paa tahun 93, saya sebagai petugas negara ingin menyaksikan ulang. Saya saat itu juga melakukannya dua kali," ujarnya.
Baca Juga: Tega Aurel Hermansyah 'Difitnah' Suaminya Sendiri, Atta Halilintar: Marahin Balik
Padahal, Ustaz Subki mengatakan bahwa menurut ulama akad dua kali itu tidak diperlukan.
"Padahal ada ulama juga (berpendapat) tidak membutuhkan, orang udah suami istri kok," ujar Ustaz Subki.
Meski tak perlu secara agama, Ustaz Subki mengatakan bahwa akad dua kali dilakukan demi mendapat buku resmi negara.
Artikel Rekomendasi