Kades Cianjur Ungkap Fakta Nikah Siri Lesti Kejora-Rizky Billar, Ternyata Ada Dokumen yang Tak Diserahkan

- 6 Oktober 2021, 10:50 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora nikah siri, Kades Cianjur angkat bicara.
Rizky Billar dan Lesti Kejora nikah siri, Kades Cianjur angkat bicara. /Instagram @rizkybillar

PR PANGANDARAN - Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar kini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Usai mengumumkan nikah siri, Rizky Billar dan Lesti Kejora pun tak lepas dari prasangka publik yang berbeda-beda.

Meski demikian, Lesti Kejora dan Rizky Billar menegaskan bahwa mereka sudah nikah siri jauh sebelum pernikahannya secara negara.

Baca Juga: Depresi Jadi Anak Iis Dahlia, Devano Danendra Akui Hampir Lakukan Ini: Gue Merasa Enggak Pernah Berhasil

Di sisi lain Kepala Desa Pamoyanan Cianjur, Agus Setiawan mengungkap fakta tentang nikah siri Lesty Kejora dan Rizky Billar.

Ia akhirnya angkat bicara terkait data administrasi yang masuk dari pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora sebelum keduanya melangsungkan akad nikah secara sipil.

Menurut keterangan Agus, meski sudah menikah siri, kala itu Rizky Billar maupun Lesti Kejora masih mencantumkan status perawan dan perjaka di kartu keluarga mereka.

Baca Juga: BLINK Tuntut Keadilan untuk Lisa BLACKPINK Usai Pernyataan BVLGARI dan Hilangnya Playlist Lisa di Spotify

Kendati demikian, Agus telah mendengar pengakuan Lesti dan Billar yang sebelumnya sudah melangsungkan akad nikah secara agama.

"Kalau dilihat dari fotokopi KK kan statusnya masih perawan yang si calon pengantin prianya masih perjaka," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Lebih lanjut, Agus blak-blakan ada dokumen penting yang tak diserahkan Rizky Billar dan Lesti Kejora saat mendaftarkan pernikahannya ke kantor desa.

"Terus di situ juga dilampiri cuma pengantar dari RT fotokopi KK tidak ada keterangan bahwa mereka pernah melakukan nikah siri," ujarnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul 'Terungkap Lesti Kejora Tak Serahkan Satu Dokumen Penting Saat Nikah, Kades Bongkar Fakta Mengejutkan'.

Semestinya, menurut Agus, prosedur yang harus ditempuh suami istri yang telah menikah siri adalah memohon pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan keabsahannya dan memiliki kekuatan hukum.

"Kalau pun pernah melakukan nikah siri jelas yang harus ditempuh bukan melaksanakan akad pernikahan tapi ya melalui isbat, kan gitu prosedurnya," ucap Agus.

Sementara jika belum menikah sama sekali keduanya bisa langsung melakukan akad sesuai tanggal yang telah ditentukan.

"Kalau nikahnya seperti biasa ya kan jelas di akadnya langsung ijab kabul," katanya.

Kalau saja waktu itu di KK Lesti dan Billar sudah ganti status jadi 'menikah', maka pihaknya tak akan mengeluarkan surat NA sebab pihak pemohon harus melampirkan surat putusan dari pengadilan.

"Waktu itu kalau di kartu KK nya sudah menikah dikatakan jelas kita tidak bisa mengeluarkan NA kalau sekiranya belum ada putusan dari pengadilan atau akta kematian dari Dinas Kependudukan dari kabupaten," ujar Agus.

Kendati demikian, Agus menghormati segala bentuk keputusan Lesti Kejora dan Rizky Billar soal pernikahan siri mereka dan mengaku ikut bahagia.*** (Alanna Arumsari Rachmadi/Pikiran Rakyat).

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah