"Di dalam Undang-Undang itu juga ada sanksi pidana. Bahkan kalau di Undang-Undang, uang hasil donasi tanpa izin bisa disita oleh negara," kata Sutisna seperti dikutip dari Kanal YouTube SCTV, Jumat 7 Januari 2022.
Di sisi lain, pihak Marissya Icha menjelaskan akan hadir dalam undangan Kemensos soal donasi rumah Gala Sky tersebut.
Kuasa Hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy, memaparkan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Minchan VERIVERY Minta Maaf Usai Komentari Wajah Salah Satu Idol Girl Group Dalam Siaran V LIVE
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan izin terkait penggalangan dana. Namun pihaknya enggan membeberkan informasi lebih lanjut terkait perizinan.***(Mitha Paradilla Rayadi)
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Soal Donasi Rumah Gala oleh Marissya Icha, Kemensos Tegaskan: Kalau Tak Berizin Disita".
Artikel Rekomendasi