Ketika Rumah Donasi Gala Sky Terancam Disita Negara, Doddy Sudrajat hanya Bisa Tertunduk, Ini Kata Kuasa Hukum

- 11 Januari 2022, 15:52 WIB
Doddy Sudrajat memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Doddy Sudrajat memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. /Dok. PMJ News.

Laporan tersebut dilayangkan karena Doddy Sudrajat menuding Marissya Icha melakukan penggalangan donasi tanpa izin resmi.

Berdasarkan Undang-undang yang berlaku, Sutisna mengatakan apabila memang patut diduga ada penyalahgunaan donasi itu akan ditindak ke arah pidana.

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Communion Segera Tayang, Berikut Bocoran Jadwal dan Deretan Pemainnya

"Jika digunakan dalam kedudukannya, berarti kan masih administratif, intinya kami akan mendengarkan penjelasan dari yang bersangkutan, intinya asas praduga tak bersalah yah," kata Sutisna Dayat menjelaskan.

Sebaliknya, jika ada unsur penyalahgunakan dalam donasi tersebut, pihak Kemensos akan menyita uang donasi tanpa izin tersebut.

"Kalau di Undang-Undang, hasil pengumpulan uang atau barang tanpa izin bisa disita negara," kata Sutisna Dayat.

Pihak Kemensos juga menjabarkan lebih lanjut terkait aturan perundang-undangan hingga pasal yang mengaturnya secara detail.

"Disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang itu harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang," ujar Sutisna Dayat.

Kabarnya Marissya Icha sudah mendapat undangan resmi dari Kementerian Sosial untuk mengklarifikasi donasi rumah Gala Sky yang diselenggarakan olehnya.

Dalam panggilan Marissya Icha kali ini, Kemensos masih menggunakan asas praduga tidak bersalah.

Halaman:

Editor: Fikri Mahendra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah