Ketika Rumah Donasi Gala Sky Terancam Disita Negara, Doddy Sudrajat hanya Bisa Tertunduk, Ini Kata Kuasa Hukum

- 11 Januari 2022, 15:52 WIB
Doddy Sudrajat memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Doddy Sudrajat memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. /Dok. PMJ News.

PANGANDARAN TALK - Berembus kencang kabar bahwa rumah hasil penggalangan dana untuk didonasikan menjadi rumah bagi Gala Sky terancam disita negara.

Menurut kabar yang beredar, rumah hasil penggalangan dana untuk didonasikan menjadi rumah bagi Gala Sky terancam disita negara karena tak mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Doddy Sudrajat bersama tim kuasa hukumnya menjawab pertanyaan awak media tentang nasib rumah donasi untuk Gala Sky yang terancam disita negara.

Doddy Sudrajat tampak tertunduk lesu ketika mendengar pertanyaan mengenai nasib calon rumah Gala Sky.

Baca Juga: Fuji Menjadi Pemeran Utama dengan Bintangi Film Adaptasi Wattpad Bukan Cinderella

Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamalludin akhirnya yang angkat bicara tentang kabar bahwa rumah hasil penggalangan dana untuk didonasikan menjadi rumah bagi Gala Sky yang terancam disita negara.

Seperti dilansir dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Djamalludin menyatakan kabar tersebut bukan kewenangan Doddy Sudrajat dan sudah masuk urusan Kemensos.

"Bukan kewenangan beliau (Doddy Sudrajat), sudah menjadi kewenangan Kemensos," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) buka suara menanggapi aduan Doddy Sudrajat perihal penggalangan donasi yang dilakukan Marissya Icha.

Laporan tersebut dilayangkan karena Doddy Sudrajat menuding Marissya Icha melakukan penggalangan donasi tanpa izin resmi.

Berdasarkan Undang-undang yang berlaku, Sutisna mengatakan apabila memang patut diduga ada penyalahgunaan donasi itu akan ditindak ke arah pidana.

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Communion Segera Tayang, Berikut Bocoran Jadwal dan Deretan Pemainnya

"Jika digunakan dalam kedudukannya, berarti kan masih administratif, intinya kami akan mendengarkan penjelasan dari yang bersangkutan, intinya asas praduga tak bersalah yah," kata Sutisna Dayat menjelaskan.

Sebaliknya, jika ada unsur penyalahgunakan dalam donasi tersebut, pihak Kemensos akan menyita uang donasi tanpa izin tersebut.

"Kalau di Undang-Undang, hasil pengumpulan uang atau barang tanpa izin bisa disita negara," kata Sutisna Dayat.

Pihak Kemensos juga menjabarkan lebih lanjut terkait aturan perundang-undangan hingga pasal yang mengaturnya secara detail.

"Disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang itu harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang," ujar Sutisna Dayat.

Kabarnya Marissya Icha sudah mendapat undangan resmi dari Kementerian Sosial untuk mengklarifikasi donasi rumah Gala Sky yang diselenggarakan olehnya.

Dalam panggilan Marissya Icha kali ini, Kemensos masih menggunakan asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Hyojung dan Bennie OH MY GIRL Ungkap Agensi Miliki Aturan Diet Ketat, Sebut Berat Badan Tidak Melebihi 45Kg

"Kami sudah melayangkan surat undangan pada yang bersangkutan, kami tetap juga melakukan asas praduga tak bersalah nanti coba kita akan klarifikasi beliau seperti apa," kata Kasubdit Kemensos, Sutisna Dayat.

Pihak Kemensos tinggal menunggu waktu untuk memanggil yang bersangkutan, terlebih Marissya Icha bersikap kooperatif dan siap melakukan klarifikasi.***(Hani Febriani)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Rumah Gala Sky Terancam Disita Negara, Doddy Sudrajat Tertunduk: Bukan Kewenangan".

Editor: Fikri Mahendra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah