Segera Tentukan Pidana dan Tersangka, Polisi Tingkatkan Status Hukum Kasus Afiliator Aplikasi Trading

- 16 Februari 2022, 17:22 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers .
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers . /Humas Polri

PANGANDARAN TALK - Polisi segera tingkatkan status hukum kasus dugaan penipuan, yang dilakukan sejumlah Afiliator trading.

Status hukum Afiliator yang semula hanya penyelidikan, kini berubah jadi penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kadivhumas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo.

Melalui gelaran pers yang dilakukan pada (15/2/21) Humas Polri segera menentukan status baru atas kasus tersebut.

“Apabila peristiwa hukumnya sangat jelas terbukti, maka tidak menutup kemungkinan status yang saat ini penyelidikan, berubah menjadi penyidikan,” ujarnya, dikutip PangandaranTalk.com dari akun Intagram @divisihumaspolri, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Keras, Bobon Santoso Singgung Seorang Afiliator Diduga Doni Salmanan: Akang di Bandung Hayu Trading Bareng

Bila sudah ditingkatkan, maka gelar perkara akan dibuka kembali.

Dibukanya gelar perkara sekaligus menentukan, apa hukuman pidana yang bakal dijatuhkan.

Bahkan, tersangka dalam kasus tersebut juga akan diungkap saat gelar perkara dibuka.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Tanggapan Dedi Mulyadi

“Nanti juga akan dilakukan gelar perkara lagi, baru ditentukan pidana dan tersangkanya,” ucapnya.

Tindakan ini dilakukan sebagai respon Polisi atas maraknya modus penipuan mengatasnamakan trading.***

Editor: Elang Ratna Sari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x