Intip Yuk Harta Kekayaan Crazy Rich Indra Kenz, Kamu Pasti Ngiler

- 4 Maret 2022, 19:00 WIB
Daftar kekayaan milik Indra Kenz yang akan kena sita.
Daftar kekayaan milik Indra Kenz yang akan kena sita. //tangkap layar IG @indrakenz


PANGANDARAN TALK – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memegang daftar harta kekayaan milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading aplikasi Binomo.

Sejumlah harta kekayaan milik Crazy Rich Indra Kenz itu di antaranya berupa uang, rumah, dan sejumlah mobil mewah.

Aparat kepolisian Bareskrim Polri menegaskan akan segera menyita semua harta kekayaan milik Indra Kenz.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Episode 7 Married With Senior : Mika Berencana Bercerai, Angkasa kecewa

Lalu apa saja jenis harta benda milik Indra Kenz? Berikut sejumlah asset yang telah tercatat di Dittipideksus Bareskrim Polri:
-    1 unit mobil listrik Tesla model 3
-    1 unit mobil mewah Ferrari tipe California keluaran tahun 2012
-    1 unit rumah mewah seharga Rp6 miliar di Deli Serdang
-    1 unit rumah di Medan senilai Rp1,7 miliar
-    1 unit rumah di wilayah Tangerang Banten
-    Sebuah apartemen di Medan
-    4 buah rekening masing-masing atas nama Indra Kesuma yang saat ini telah diblokir.
-    Rekening Jenius juga atas nama Indra Kesuma

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa semua harta kekayaan milik Indra Kenz itu akan segera disita.

Penyitaan akan dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait, seperti pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri.

“Akan disita segera. Kemungkinan Senin (7/3) ke Medan untuk menyita semua. (Saat ini) meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat,” tegas Whisnu, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Udate Episode 5 Drama Korea Forecasting Love and Weather: Saat Masa Lalu Menghantui

Disebutkan, dalam langkah penyitaan itu pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asset-aset lainnya.

Dikatakan, penyidik akan menelusuri asset milik Indra Kenz sebanyak-banyaknya, baik yang disamarkan kepada pihak lain maupun kepada orang terdekatnya.

Langkah tersebut dilakukan guna memulihkan kerugian para korban.

Indra Kenz terjerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP.

Indra Kenz pun terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x