Jadi Orang Kaya Sekejap, Pekan Depan Polisi akan Menyita Seluruh Harta Kekayaan Crazy Rich Indra Kenz

- 4 Maret 2022, 19:13 WIB
Update penanganan kasus Indra Kenz, Bareskrim Polri akan segera menyita sejumlah asset milik Indra Kenz.
Update penanganan kasus Indra Kenz, Bareskrim Polri akan segera menyita sejumlah asset milik Indra Kenz. /Instagram @indrakenz/


PANGANDARAN TALK – Seperti halnya Doni Salmanan, crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz juga menghadapi ancaman hukuman yang sama yakni 20 tahun penjara atas modus penipuan investasi trading yang dilakukannya selama ini melalui aplikasi Binomo.

Polisi telah menetapkan Indra Kenz dengan jeratan pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP.

Baca Juga: Gegara Statemen Menag Yaqut Soal Adzan, 2.756 Personel Gabungan Harus Amankan Aksi Demo di Kantor Kemenag

Update penanganan kasus terhadap Indra Kenz sampai saat ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan segera menyita sejumlah asset milik Indra Kesuma yang diduga didapat dari hasil penipuannya investasi trading binary option tersebut.

Adapun Dittipideksus Bareskrim Polri telah mencatat sejumlah harta benda milik Indra Kenz, di antaranya:

-    1 unit mobil listrik Tesla model 3
-    1 unit mobil mewah Ferrari tipe California keluaran tahun 2012
-    1 unit rumah mewah seharga Rp6 miliar di Deli Serdang
-    1 unit rumah di Medan senilai Rp1,7 miliar
-    1 unit rumah di wilayah Tangerang Banten
-    Sebuah apartemen di Medan
-    4 buah rekening masing-masing atas nama Indra Kesuma yang saat ini telah diblokir.
-    Rekening Jenius juga atas nama Indra Kesuma

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan, pihaknya akan segera menyita semua harta kekayaan tersebut.

“Akan disita segera. Kemungkinan Senin (7 Maret 2020) ke Medan untuk menyita semua. (Saat ini) meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat,” tegas Whisnu, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: MotoGP Mandalika, 1.000 Tenda Camping Ground Disiapkan Buat Penginapan Penonton

Penyitaan akan dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait, seperti pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri.

Disebutkan, dalam langkah penyitaan itu pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asset-aset lainnya.

Dikatakan, penyidik akan menelusuri asset milik Indra Kenz sebanyak-banyaknya, baik yang disamarkan kepada pihak lain maupun kepada orang terdekatnya.

Langkah tersebut dilakukan guna memulihkan kerugian para korban.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: ANTARA


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah