Undang Rhoma Irama, Anak Pemilik Hajat Sebut Acara Sudah Mendapatkan Izin

- 3 Juli 2020, 09:38 WIB
Rhoma Irama tetap tampil di konser sebuah hajatan khitan warga Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu 28 Juni 2020
Rhoma Irama tetap tampil di konser sebuah hajatan khitan warga Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu 28 Juni 2020 /Jurnal Presisi/(Antara)

PR PANGANDARAN – Polemik adanya pelanggaran PSBB dalam acara hajatan yang melibatkan pedangdut legendaris Rhoma Irama kini mendapat tanggapan dari anak penyelenggara hajat.

Hadi Pranoto sebagai anak mewakili pihak keluarga mengungkapkan sebab akibat acara tersebut Rhoma Irama ditindak secara hukum oleh Bupati Bogor, Ade Yasin.

Seperti diketahui, tindakan itu dilakukan karena Rhoma dianggap melanggar sejumlah peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Bogor terkait virus corona baru (Covid-19). 

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Lahirkan Anak ke 5, Hanung Beri Nama Anak dengan Indah Penuh Arti

Rhoma Irama dianggap melanggar PSBB yang diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menanggapi kabar yang telah beredar terkait konser khitanan di tempat itu, anak dari penyelenggara hajat, Hadi Pranoto membuka suara melalui akun Youtube Surya Citra Televisi (SCTV) yang diunggah Kamis 2 Juli 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Menurut Hadi, sebelumnya Polri telah mengeluarkan surat telegram tentang pencabutan maklumat Kapolri, Komjen. Pol. Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo yang mendukung adaptasi baru new normal.

Baca Juga: Sampai Hati Seorang Kakak Tega Menyetubuhi Kedua Adik Kandungnya, Salah Satu Hamil

Berdasarkan hal itu, keluarga Surya pun mengadakan acara khitanan yang awalnya akan dibatalkan saat peraturan masih berlaku.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x