PR PANGANDARAN – Polemik adanya pelanggaran PSBB dalam acara hajatan yang melibatkan pedangdut legendaris Rhoma Irama kini mendapat tanggapan dari anak penyelenggara hajat.
Hadi Pranoto sebagai anak mewakili pihak keluarga mengungkapkan sebab akibat acara tersebut Rhoma Irama ditindak secara hukum oleh Bupati Bogor, Ade Yasin.
Seperti diketahui, tindakan itu dilakukan karena Rhoma dianggap melanggar sejumlah peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Bogor terkait virus corona baru (Covid-19).
Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Lahirkan Anak ke 5, Hanung Beri Nama Anak dengan Indah Penuh Arti
Rhoma Irama dianggap melanggar PSBB yang diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menanggapi kabar yang telah beredar terkait konser khitanan di tempat itu, anak dari penyelenggara hajat, Hadi Pranoto membuka suara melalui akun Youtube Surya Citra Televisi (SCTV) yang diunggah Kamis 2 Juli 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.
Menurut Hadi, sebelumnya Polri telah mengeluarkan surat telegram tentang pencabutan maklumat Kapolri, Komjen. Pol. Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo yang mendukung adaptasi baru new normal.
Baca Juga: Sampai Hati Seorang Kakak Tega Menyetubuhi Kedua Adik Kandungnya, Salah Satu Hamil
Berdasarkan hal itu, keluarga Surya pun mengadakan acara khitanan yang awalnya akan dibatalkan saat peraturan masih berlaku.
Artikel Rekomendasi