Grebek Rumah Angel Lelga sambil Giring Media, Vicky Prasetyo Kini Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

- 7 Juli 2020, 20:35 WIB
Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Angel Lelga.*/
Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Angel Lelga.*/ /Instagram.com/@angellelga/@vickyprasetyo777

PR PANGANDARAN - Presenter acara 'Okay Bos' sekaligus artis kenamaan Indonesia, Vicky Prasetyo menjalani masa tahanan selama 20 hari atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Angel Lelga.

"Ditahan 20 hari usai dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini," kata Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Ardhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Masa tahanan selama 20 hari mantan pacar Zaskia Gotik ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga: 'Tinggalkan' Jungkook Sendirian, 5 Member BTS Susul Jin Lanjutkan Program Master di Kampus Ternama

Andhi menuturkan penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Vicky ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan ke PN Jakarta Selatan guna menjalani sidang perdana dakwaan sebelum 20 hari masa tahanan Vicky.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tahap dua berupa berkas berita acara pemeriksaan, tersangka, dan alat bukti ke Kejari Jakarta Selatan usai dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga: Bahaya untuk Dunia, Dokter Sebut Orang Sehat dan Bugar Terkena Virus Corona Bisa Seketika Tewas

Kasus yang menjerat Vicky bermula dari aksi penggerebekan di rumah Angel Lelga. Penggerebekan itu dilakukan Vicky bersama sejumlah kru acara infotainment.

Saat itu, Vicky ingin memergoki Angel yang sedang bersama seorang teman laki-laki di rumahnya. Vicky menduga keduanya berselingkuh.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x