Dinyatakan Terbukti Bersalah, Nikita Mirzani Resmi Dipidana 6 Bulan dengan Masa Percobaan 12 Bulan

- 15 Juli 2020, 17:59 WIB
Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani. /

PR PANGANDARAN – Resmi Aktris Nikita Mirzani akhirnya dijatuhkan hukuman vonis enam bulan pidana dengan masa hukuman percobaan 12 bulan.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs PMJ, Pemeran ‘Si Juki The Movie’ dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

“Menjatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan,” tutur Majelis Hakim menegaskan dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/07/2020).

Baca Juga: SIKM Dihapuskan, Masyarakat Wajib isi Aplikasi ini Jika Ingin Masuk DKI Jakarta

Dengan demikian, Nikita tak dipenjara. Tetapi, ia akan dipenjara bila selama 12 bulan itu mengulangi perbuatannya.

Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Rabu 15 Juli 2020 Masih Bertambah, Jatim Hanya Selisih 1 dengan DKI Jakarta

Dalam dakwaan JPU, penganiayaan yang dilakukan Nikita terjadi di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x