Kisruh Kata Anjay, Ternyata Komnas PA Dukung Lutfi Agizal: Jangan Gunakan Jika Timbulkan Sakit Hati

- 30 Agustus 2020, 16:42 WIB
Kekasih Salshadilla Juwita Indradjaja, Lutfi Agizal.*
Kekasih Salshadilla Juwita Indradjaja, Lutfi Agizal.* //Instagram @lutfiagizal

PR PANGANDARAN - Lutfi Agizal yang sempat viral lantaran mengkritik penggunaan kata 'Anjay' di kalangan publik figur ternyata melaporkan hal tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA).

Pasalnya, ia mengaku resah saat tetangga rumahnya yang masih di bawah umur kerap mengucapkan kata itu dalam kehidupan sehari-hari.

Padahal, kekasih putri sulung Iis Dahlia itu mengungkap arti kata Anjay sangat kasar dan bisa merusak kaidah kebahasaan serta mental generasi muda.

Baca Juga: Padamkan Kericuhan TNI-Polri, KSAD Andika Minta Maaf: Kami akan Ganti Rugi!

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ, usia melaporkan pengunaan kata itu kepada Komnas PA, kini Lutfi telah menerima balasan yang ia unggah dalam akun Instagram pribadinya @lutfiagizal.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa kata jika menggunakan kata ‘Anjay’ kepada teman dan mengundang gelak tawa, maka hal itu bukan bentuk kekerasan.

Sedangkan, jika kata ‘Anjay’ atau yang lebih kasar dari itu digunakan kepada orang yang tidak dikenal dan orang lebih dewasa maka hal tersebut bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.

Baca Juga: Ice Cream-BLACKPINK Lecehkan Agama Islam, Penulis Lagu: Sok Tahu, Kata seperti Nabi Musa Artinya...

“Alhamdulillah semoga semakin banyak yang peduli untuk generasi kita selanjutnya. Ini kisahku memperjuangkan demi anak bangsa kita,

"Yuk kita sama-sama peduli akan generasi kita selanjutnya. Lebih baik mencegah bukan? Toh ini juga demi bangsa kita,” tulis Lutfi yang diunggah pada Sabtu, 29 Agustus 2020.

“Dengan demikian jika istilah ‘anjay’ mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana,

Baca Juga: Kejutan Konser Argentium Melly Goeslaw, Gigi tak Tahan dengar Celotehan Raffi hingga Turun Panggung

"Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga,” dalam surat tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan,  istilah Anjay yang dapat diartikan sebutan untuk merendahkan martabat seseorang.

“Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas suatu peristiwa, misalnya ‘Waoo…keren’,

Baca Juga: Aksi Pegawai Minimarket yang Nekat Tusuk dan Aniaya Wajah Rekan Kerjanya Viral, Ternyata Gegara Ini"

"Memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah Anjay untuk aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully dimana istilah itu tidak menimbulkan ketersinggungan dan sakit hati serta merugikan sekalipun,” paparnya menambahkan.

Lebih jauh Arist menerangkan, pengalaman empirik di masa kecilnya di suatu daerah di Sumatera Utara juga seringkali mendengar untuk satu kata pujian menggunakan kata “anjing” atau sebutan sama seperti Anjay.

Misalnya “wow anjingnya sudah datang”. “Anjingnya juga dia itu”, nah jika kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata “anjing” dianggap hal biasa.***




Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram @bpptkg PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x