Jerinx SID Siap Hapus Akun IG Demi Penangguhan Penahanan, Jamin Tak Ulangi Posting 'IDI Kacung WHO'

- 22 September 2020, 20:00 WIB
Jerinx SID Jaminkan Akun Instagramnya Untuk Dapat Penangguhan Penahanan
Jerinx SID Jaminkan Akun Instagramnya Untuk Dapat Penangguhan Penahanan /Instagram.com/@jakarta.ku

PR PANGANDARAN – Unggahan dari I Gede Ari Astina atau Jerinx yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO, mengakibatkan dirinya dilaporkan ke Polda Bali.

Dia dilaporkan pada Agustus 2020 terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Berdasarkan hasil sidang yang dilakukan secara online di Pengadilan Negeri, dia mengatakan siap menghapus akun Instagram untuk memperkuat penangguhan.

Baca Juga: Rentetan Bencana di Minggu Ke-4 September 2020: Banjir Bandang Sukabumi hingga Angin Kencang Cilacap

“Untuk memperkuat penangguhan saya, siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama dan serupa,” ucapnya saat sidang online pada 22 September 2020.

Dia berkata jika pihak polisi bisa menghapus akun Instagram @JrxSID sebagai permohonan penangguhannya dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

“Bisa saya atau pihak kepolisian yang menghapus untuk memperkuat penangguhan jika dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi, saya siap untuk itu,” ujarnya.

Baca Juga: Ternyata Bumbu Dapur Murah Ini Bisa Ubah Rambut Rontok Jadi Tebal hingga Bervolume, Simak Caranya

Kuasa hukum Jerinx, Gendo, mengatakan jika pihak keluarga Jerinx sudah mengabulkan permohonan penangguhan untuk terdakwa tapi belum ada keputusan.

“Sampai saat ini belum mendapat jawaban resmi terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. Adapun pertimbangannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan penting juga memberikan kesempatan bagi terdakwa dijamin tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya,” tuturnya.

Ida Ayu Adnya Dewi, sebagai ketua majelis, mengatakan jika pihaknya belum memutuskan mengenai penanggungan terdakwa dan akan mempertimbangkannya.

Baca Juga: Beraktivitas di Rumah Semasa Pandemi Tapi Tetap Terinfeksi Covid-19, Ternyata Ini Alasannya

“Kami akan mempertimbangkannya,” ucapnya.

Mengenai kasus yang dihadapinya, Jerinx dijatuh dua pasal, pertama Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal yang kedua yaitu Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x