“Kita cek dulu ya soal video itu,” ujar Yusri.
Selain itu pihak kepolisian juga mengimbau untuk netizen atau warganet agar tidak menyebarkan video adegan seks tersebut dengan alasan apapun.
Baca Juga: Terapkan Politik Bebas Aktif Indonesia, Dubes RI dan Bulgaria Pererat Hubungan Antar Dua Negara
Jika hal itu terjadi masyarakat akan mendapat ancaman pidana selama enam tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti membagikan video itu.
“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu 7 November 2020.
Pasal yang akan disangkutkan perihal larangan menyebarluaskan konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Pasal tersebut berbunyi, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.’***
Artikel Rekomendasi