Video Syur Mirip Gisel Kini Ditangani Kepolisian, Netizen yang Menyebarluaskan akan Dijerat Hukuman

- 7 November 2020, 17:20 WIB
Ilustrasi video syur mirip Gisel yang trending di Twitter.*
Ilustrasi video syur mirip Gisel yang trending di Twitter.* /

“Kita cek dulu ya soal video itu,” ujar Yusri.

Selain itu pihak kepolisian juga mengimbau untuk netizen atau warganet agar tidak menyebarkan video adegan seks tersebut dengan alasan apapun.

Baca Juga: Terapkan Politik Bebas Aktif Indonesia, Dubes RI dan Bulgaria Pererat Hubungan Antar Dua Negara

Jika hal itu terjadi masyarakat akan mendapat ancaman pidana selama enam tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti membagikan video itu.

“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu 7 November 2020.

Pasal yang akan disangkutkan perihal larangan menyebarluaskan konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Pasal tersebut berbunyi, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.’***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x