Pengacara Minta Polisi Panggil 'Pemain' Video Syur Mirip Gisel: Cocokan dengan Postur Tubuhnya

- 9 November 2020, 06:50 WIB
Advokat Pitra Romadoni Nasution resmi melaporkan penyebar video asusila mirip artis Gisella Anastasia melalui media sosial ke Polda Metro Jaya, Minggu (8/11/2020).
Advokat Pitra Romadoni Nasution resmi melaporkan penyebar video asusila mirip artis Gisella Anastasia melalui media sosial ke Polda Metro Jaya, Minggu (8/11/2020). /ANTARA/Devi Nindy//Devi Nindy

PR PANGANDARAN - Video adegan dewasa yang diduga mirip dengan Gisella Anastasia alias Gisel kini telah tersebar luas melalui media sosial.

Tentunya tak sedikit yang telah menonton dan menyebarluaskan kepada pengguna media sosial lain.
 
Atas penyebaran video adegan dewasa tersebut, pengacara Pitra Romadoni Nasution kemudian melaporkan aksi ini ke Kepolisian Polda Metro Jaya.
 
 
"Ini suatu tindakan yang sangat merusak moral generasi muda kita, merusak moral anak dibawah umur," ujar Pitra Romadoni Nasution yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari rri.co.id di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Minggu, 8 November 2020.
 
Dalam penuturannya, menurut Pitra Romadoni Nasution, penyebaran video yang tidak layak untuk dipertontonkan ini adalah tindakan yang merusak moral generasi muda di Indonesia.
 
Sementara itu video adegan dewasa ini juga sudah banyak ditonton oleh generasi muda di Indonesia.
 
 
Atas dasar itulah Pitra Romadoni Nasution tak segan melaporkan penyebar video ke pihak kepolisian.
 
Pasalnya, dirinya sebagai advokat merasa memiliki peran untuk menegakkan hukum dari kasus yang ada sekarang ini.
 
Dalam pelaporannya, Pitra Romadoni Nasution menyerahkan sejumlah nama akun Twitter dan YouTube kepada penyidik sebagai terduga pelaku penyebaran video yang mirip dengan Gisella Anastasia.
 
 
Akun-akun yang diserahkan ke pihak penyidik adalah akun yang sengaja menyebarkan video tersebut tanpa ada sensor.
 
"Untuk penyebar video kita laporkan sesuai pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujarnya menguraikan.
 
Pitra juga meminta agar penyidik memeriksa orang yang terlibat adegan pada video tersebut.
 
 
Hal ini bertujuan agar kasus video pornografi ini ada kejelasannya.
 
"Orang yang mirip dalam video tersebut, Saya minta untuk dimintai keterangan juga, dipanggil, dan dicocokkan postur tubuhnya," ujarnya menjelaskan.
 
Hal ini dilakukan agar masalah video pornografi segera dapat ditangani dan diusut tuntas. ***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x