Ramadhan 1442 H, Pemerintah Izinkan Tarawih Digelar Berjamaah di Masjid, Ini Syaratnya

5 April 2021, 16:11 WIB
Ramadhan 1442 H, Pemerintah Izinkan Tarawih Digelar Berjamaah di Masjid, Ini Syaratnya /Gisela R//Instagram/masjidalakbarsurabaya

PR PANGANDARAN - Ramadhan 1442 H diselenggarakan semasa pandemi Covid-19.

Kendati begitu pemerintah Izinkan tarawih digelar berjamaah di Masjid.

Pernyataan itu diungkap Menko PMK Muhadjir Effendy melalui siaran pers pada Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Reaksi Ashanty Lihat Atta dan Aurel Mesra di Depan Tamu Undangan Jadi Sorotan, Netizen: Kaget ya

Baca Juga: Kate Winslet Ungkap 4 Orang Aktor Hollywood Gay, Takut Akui Orientasi Seksualnya Ancam Karier?

Baca Juga: Jangan Dengarkan Desiree Berkeluh Kesah, Kuasa Hukum Hotma Beberkan Puncak Konflik Perselingkuhan

"Selama Ramadhan kegiatan ibadah dan salat tarawih berjamaah pada dasanya diperkenankan. Namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat, yakni hanya untuk jemaah di wilayah terdekat.

"Protokol kesehatan yang diterapkan sangatlah ketat, diantaranya wajib dilakukan, yakni salah satunya para jemaah yang hadir harus dikenali satu sama lain," ujarnya.

Baca Juga: Jangan Dengarkan Desiree Berkeluh Kesah, Kuasa Hukum Hotma Beberkan Puncak Konflik Perselingkuhan

Baca Juga: Takjub 1000 Lumba-lumba Terekam CCTV di Pantai California, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: Marah dan Berniat Mengkonfrontasi Hotma, Bams eks Samsons: Jam 7 Malam Ibu Saya Diusir Pak Hot!

"Jadi lingkup komunitas di mana para jemaah sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah di luar mohon supaya tidak diizinkan," tambahnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Tags

Terkini

Terpopuler