Panduan Lengkap Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 Menurut Kemenag

8 Mei 2021, 20:40 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan lengkap salat Idul Fitri dan takbiran saat pandemi Covid-19. /Kemenag/ M Rusydi Sani

PR PANGANDARAN – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan salat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.

Penerbitan panduan salat Idul Fitri ini dimaksudkan Kemenag untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat.

Selain panduan salat Idul Fitri, Kemenag juga menerbitkan panduan mengenai takbiran yang kerap dilakukan saat malam hari.

Baca Juga: Selama Hamil Anak Pertama, Aurel dan Atta akan Diberikan Ceramah Tiap Malam Jumat oleh Ibu dan Gen Halilintar

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Kemenag, berikut panduan lengkap salat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat pandemi Covid-19:

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru Mei 2021: PT Pos Indonesia Buka Kesempatan untuk Lulusan SMA di Berbagai Posisi

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Kedua, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil dengan Idap Kista Rahim, Nyai Ratu Kidul Ramal Nasib Setahun ke Depan

Ketiga, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

Baca Juga: Pemudik Mengaku Anak Kost Jemput Laundry, Berhasil Mudik Setelah Lolos Penyekatan Polisi

b. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah;

c. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

Baca Juga: Bak Hadiah Lebaran 2021, Atta Hallilintar Bersyukur Aurel Hermansyah Hamil Anak Pertama

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

Baca Juga: Aliando Syarief Kembali Syuting, Ini Alasan Dirinya Vakum Dua Tahun dari Dunia Hiburan

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Baca Juga: Call Of Duty: Warzone Musim Terbaru Akan Hadirkan Rambo, Sebut Kembali ke Era 80-an

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler