Hukum Memakai Minyak Wangi di Bulan Ramadhan, Tidak Batalkan Puasa Tapi Bersifat Makruh

- 14 April 2021, 04:00 WIB
Hukum Memakai Minyak Wangi di Bulan Ramadhan, Tidak Batalkan Puasa Tapi Bersifat Makruh.
Hukum Memakai Minyak Wangi di Bulan Ramadhan, Tidak Batalkan Puasa Tapi Bersifat Makruh. /pexels

PR PANGANDARAN – Memakai minyak wangi dianjurkan bagi umat Muslim karena Rasulullah saw menyukai aroma wangi.

Saat memakai minyak wangi juga akan terkesan lebih bersih dan merasa nyaman baik untuk diri sendiri ataupun orang lain.

Namun, bagaimana jika memakai minyak wangi di bulan Ramadhan, apakah bisa membatalkan ibadah puasa?

Baca Juga: Ramadhan 1442 H, Berikut Waktu Puasa Terlama dan Tercepat di Dunia, Ada yang hingga 20 Jam

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari NU Online, memakai minyak wangi merupakan salah satu hal yang sering dilakukan para Rasul dulu. Berikut hadist yang menjelaskannya:

أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ الحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ

“Empat perkara yang merupakan sunnah para rasul, yaitu rasa malu, memakai wangi-wangian, bersiwak, dan menikah” (HR Tirmidzi).

Baca Juga: Sulit Jadi Orang Tua, Wanita Ini Bangga Suaminya Tidur 'Ngemper' di UGD RS Demi Jaga Anaknya

Keraguan memakai minyak wangi di bulan Ramadhan yaitu karena salah satu hikmah puasa adalah menjauhi kesenangan dan kemewahan.

Para ulama mazhab Syafi’i berpandangan bahwa memakai minyak wangi pada saat siang hari di bulan puasa adalah tidak sunnah atau makruh.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x