Hukum Memakai Minyak Wangi di Bulan Ramadhan, Tidak Batalkan Puasa Tapi Bersifat Makruh

- 14 April 2021, 04:00 WIB
Hukum Memakai Minyak Wangi di Bulan Ramadhan, Tidak Batalkan Puasa Tapi Bersifat Makruh.
Hukum Memakai Minyak Wangi di Bulan Ramadhan, Tidak Batalkan Puasa Tapi Bersifat Makruh. /pexels

Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan jika memakai minyak wangi saat puasa di bulan Ramadha hukumnya makruh dan tidak sampai membatalkan puasa.

Oleh karena itu, bagi orang yang sedang menjalankan puasa tidak memakai minyak wangi seperti halnya larangan untuk jangan melakukan hal yang bernuansa kesenangan dan kemewahan.

Baca Juga: Rencana Kerja di NASA, Gadis Texas Usia 12 Tahun: Saya akan Jadi Gadis Kulit Hitam Pertama

Larangan tersebut dimaksudkan agar saat menjalani puasa terwujud riqqatul qalbi (kelenturan hati) bagi setiap umat Muslim.***

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x