Bagaimana Hukum Zakat Fitrah di Awal Bulan Ramadhan karena Covid-19? Simak Penjelasannya

- 19 April 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

PR PANGANDARAN - Bagaimana hukum zakat fitrah jika dilakukan di awal bulan Ramadhan karena Covid-19? Berikut penjelasannya yang dilansir dari NU Online.

Amalan zakat fitrah mengandung banyak hikmah dari segi waktu pelaksanaannya, seperti materi zakatnya, orang yang terkena kewajiban, dan mereka yang berhak menerimanya.

Diketahui zakat fitrah diwajibkan per individu bagi mereka yang mengalami pergantian dari bulan Ramadhan ke Bulan Syawwal. Artinya, zakat fitrah dibayarkan pada malam 1 Syawwal.

Baca Juga: 2,5 Miliar Tyrannosaurus Berkeliaran di Bumi Jutaan Tahun Lalu, Ini Kata Ahli

Namun bagaimana jika zakat fitrah dilakukan di awal Ramadhan? Jawabannya adalah zakat fitrah boleh dibayar sejak awal bulan Ramadhan sebagaimana pandangan Mazhab Syafi’i berikut ini:

والحاصل أن للفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان فإنه يجوز تعجيلها من ابتدائه ولا يجوز إخراجها قبله ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو قبل صلاة العيد

Artinya, “Walhasil, pembayaran zakat fitrah memiliki lima waktu.

Baca Juga: Bisa Perkeruh Suasana, 5 Kalimat Ini 'Dilarang' Dikatakan pada Orang yang Terkena Serangan Panik

Pertama. Waktu mubah, yaitu sejak permulaan bulan Ramadhan. (Seseorang) boleh mempercepat pembayaran zakat fitrah sejak permulaan bulan Ramadhan. Sebelum masuk bulan Ramadhan, seseorang tidak boleh (tidak sah maksudnya) membayar zakat fitrah.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x