Perparah Ledakan Penularan Covid-19, Ribuan Ahli Sepakat Minta Polisi Setop Semprot Gas Air Mata

- 6 Juni 2020, 16:22 WIB
Petugas kepolisian terlihat di tengah gas air mata ketika pengunjuk rasa terus melakukan unjuk rasa terhadap kematian George Floyd di tahanan polisi Minneapolis di Minnesota, Amerika Serikat, 30 Mei 2020.
Petugas kepolisian terlihat di tengah gas air mata ketika pengunjuk rasa terus melakukan unjuk rasa terhadap kematian George Floyd di tahanan polisi Minneapolis di Minnesota, Amerika Serikat, 30 Mei 2020. //ANTARA/Reuters/Leah Millis

PR PANGANDARAN - Aksi protes menentang perilaku rasisme oknum kepolisian Amerika Serikat terhadap kematian pria berkulit hitam, George Flyod meletus hampir di seluruh penjuru dunia.

Pasalnya, kematian George Flyod dianggap sebagai puncak kasus rasisme terhadap kaum berkulit hitam yang telah terjadi sedari dulu.

Protes atas kematian dan kebrutalan tindakan oknum kepolisian AS berujung ricuh. Bahkan beberapa demonstran memanfaatkan hal ini untuk melakukan penjarahan.

Baca Juga: Dituding Menipu Netizen, Nagita Slavina Geram Atas Tindakan Anton, Sang Ibu: Mungkin Dia Mabok

Alhasil, pejabat gedung putih dan pihak kepolisian menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa.

Berkenaan atas hal ini para ilmuwan kesehatan mulai merespon sengit perilaku pihak kepolisian yang diduga akan mengancam keselamatan warga.

Setidaknya 1.200 ahli menandatangani surat terbuka agar polisi menghentikan penggunaan gas air mata di tengah pandemi.

Baca Juga: Malu Atas Respon Mark Terhadap Cuitan Trump yang Picu Kemarahan Nasional, Karyawan Facebook Resign

Alasannya, karena efek dari gas akan membuat orang-orang yang mungkin terinfeksi jadi lebih mudah menyebabkan virus corona baru atau Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Huffington Post, Dr Peter Ching-Hong dari US San Fransisco menjelaskan alasan ahli kesehtan melakukan hal itu.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Huffington Post


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x