PR PANGANDARAN - Idul Adha jatuh di bulan Zulhijjah dalam kalender Islam. Berbeda dengan Idul Fitri, perayaan Idul Adha identik dengan ritual berkurban.
Dalam Islam, hukum ibadah itu sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan berkurban.
Berkenaan dengan hal itu, PP Muhammadiyah dalam edaran no 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19 mengungkapkan berbagai hal.
Baca Juga: Resmi Jadi Mualaf, Marcell Darwin Ungkap Alasan Sering Tolak Tawaran Ikut Kajian Agama Islam
Edaran itu menyebut bahwa pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
Hal ini menjadi landasan disarankannya umat Islam lebih mengutamakan sedekah berupa uang dibandingkan menyembelih hewan kurban.
"Dengan demikian sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," tulis Muhammadiyah dalam keterangan di situs resminya yang diakses pada Sabtu, 27 Juni 2020.
Baca Juga: Simbol Dosa di Tubuh Jisoo Jadi Makna Tersembunyi dalam Gebrakan Baru BLACKPINK 'How You Like That'
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Muhammadiyah, pelaksanaan ibadah kurban harus memperhatikan nilai-nilai dasar (al-qiyam alasāsiyyah) dan asas-asas umum (al-uṣūl al-kulliyyah) agama Islam.
Pertama ialah nilai dasar saling membantu (at-taʻāwun) sebagaimana ditegaskan dalam al Qur’an Surat al Ma’idah (5) ayat 2.
Artikel Rekomendasi