Kepergok Petik atau Jual Bunga Edelweis, Simak Sanksi Tegas Pemerintah, Termasuk Denda Rp 100 Juta

- 16 September 2020, 07:14 WIB
bunga edelweis
bunga edelweis /Heni Nurmawati

PR PANGANDARAN – Bunga Edelweis atau yang kerap disapa bunga keabadian sering menjadi buah tangan para pendaki gunung.

Namun, ternyata dalam pemetikan atau penjualannya pemerintah memiliki sejumlah peraturan khusus.

Oleh karena itu, kini para pecinta alam terkhusus pada para pendaki gunung serta pedagang bunga Edelweis harus lebih berhati-hati kembali dalam memetik bunga Edelweis di gunung atau pegunungan manapun di Indonesia yang terdapat bunga Edelweis karena dapat terkena sanksi berupa denda hingga pidana.

 Baca Juga: Bongkar Bobrok PT Pertamina, Ahok: Bubarkan Kementerian BUMN, Gak Ada Kerjaan Kok Dibayar!

Lantas, mengapa hal seperti demikian dapat terjadi?

Ini semua sudah sesuai dengan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya di pasal 33 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa “(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional, serta;

“(2) Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.”

Selain peraturan tersebut, ada peraturan lain yang lebih rinci menjelaskan tentang pengelompokkan tumbuhan dan hewan yang dilindungi keberadaan oleh Pemerintah. Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang

Baca Juga: Dua Belas Keluarga Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pemda Garut Bakal Tambah Ruang Isolasi

Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: litbang.pertanian.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x