PR PANGANDARAN – Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19. Menyusul adanya rilis resmi dari pemerintah Indonesia.
Oleh karena itu, Pemerintah RI gencar menggalakkan denda bagi pelanggar yang kedapatan tak menggunakan masker di luar rumah.
Merujuk pada klaim dokter tentang penggunaannya, masker merupakan alat kesehatan yang wajib digunakan untuk melindungi diri dari paparan virus corona.
Baca Juga: Aksi Unjuk Gigi Korea Utara saat Negara Diterjang Masalah: Uji Coba Rudal Tingkatkan Senjata Nuklir
Setelah beredar berita tentang penggunaan masker scuba yang tidak direkomendasikan oleh pakar kesehatan, bukan berarti masker scuba tidak bisa digunakan lagi.
Masker yang terbilang tipis dan hanya satu lapis ini, dipercaya tidak dapat menyaring udara dengan maksimal. Ketika masker ditarik maka porinya akan membesar dan kemungkinan virus mudah terhirup.
Berdasarkan penelitian ilmiah dalam jurnal ACS, Muhamad Fajri Adda'I sebagai praktisi klinik sekaligus relawan covid-19, masker harus berfungsi untuk menyaring partikel-partikel yang lebih kecil.
Adapun bahan yang disarankan dalam penggunaan masker yang efektif atau deretan bahan yang bisa ditambahkan pada masker scuba agar ampuh lawan Covid-19 saat digunakan:
Baca Juga: Jadi Pusat Penanganan Covid-19, Intip Fasilitas Wisma Atlet, Kamar Dilengkapi AC Layaknya Apartemen
Artikel Rekomendasi