Buang Scuba dan Buff Jauh-jauh! BSN Tetapkan SNI Masker Kain, Cek Syarat Mutu Masker Layak Pakai

- 23 September 2020, 13:40 WIB
BSN SNI MASKER.*
BSN SNI MASKER.* //@bsn_sni/

PR PANGANDARAN – Sebagai rangka mendukung pencegahan penularan Covid-19, Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Keputusan ini diambil karena masih banyak masker yang beredar di masyarakat yang tak sesuai dengan anjuran WHO, salah satunya masker scuba dan buff yang hanya terdiri dari satu lapis.

“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," terang Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga: Musim Hujan di Tengah Pandemi, Mungkinkah Corona Bakal Lebih Ganas Penyebarannya? Begini Kata Ahli

Meskipun demikian, dalam ruang lingkup SNI ini, terdapat pengecualian, yaitu standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain non woven (nir tenun) dan masker untuk bayi.

"Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya,” lanjutnya. 

Masker kain ini berfungsi untuk menahan percikan saluran napas (droplet) mengenai orang lain jika masker memenuhi syarat SNI yaitu terdiri atas dua sampai tiga lapis.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Bahan untuk pembuatan masker juga harus diperhatikan karena filtrasi dan kemampuan untuk bernapas akan berbeda setiap bahan.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: BSN SNI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x